Rabu, 30 Maret 2011

Tantangan dan Permasalahan Yang Dihadapi Lembaga Yudikatif


Lembaga yudikatif menurut UUD 1945 setelah perubahan adalah sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 24 ayat (1) yaitu kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

Dalam hal menjalankan fungsi yudisial, Mahkamah Agung memiliki wewenang untuk : 1) mengadili pada tingkat kasasi dan 2) menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
Selain itu Mahkamah Agung juga memiliki wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang, antara lain : 1) fungsi konsultasi yaitu memberikan pertimbangan hukum kepada pemerintah terkait pemberian grasi dan rehabilitasi, 2) fungsi pembinaan yaitu melakukan pembinaan secara internal kelembagaan dan khususnya kepada hakim-hakim yang ada pada badan peradilan di bawahnya, 3) fungsi pengawasan, yaitu melakukan pengawasan kepada penasihat hukum dan notaris, 4) fungsi legislasi yaitu dapat menetapkan peraturan yang menyangkut hukum acara.

Sedangkan Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk : 1) mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar, 2) memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar, 3) memutus pembubaran partai politik, dan 4) memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, serta 5) memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwaklian Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut undang-undang dasar.

Setidaknya ada tiga hal yang sering menjadi sorotan masyarakat terhadap lembaga yudikatif khususnya Mahkamah Agung, yakni 1) penumpukan perkara di MA, 2) putusan yang dianggap tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat, 3) isu percaloan dan penyuapan di lingkungan MA (mafia hukum). Semua hal tersebut, membuat rasa kepercayaan masyarakat terhadap MA menjadi berkurang bahkan nyaris hilang. Padahal selama ini MA diharapkan dapat menjadi pemberi solusi terakhir dan terbaik bagi para pencari keadilan dalam memperoleh kepastian hukum.

Permasalahan klasik lainnya, yang juga sering diidap oleh suatu organisasi adalah permasalahan dari segi internal dan eksternal.
a.       Secara internal, permasalahan sumber daya manusia dan sistem manajemen masih menjadi momok bagi MA yakni antara lain :
1.    Proses rekrutmen yang dinilai kurang dapat menjaring calon hakim berkualitas;
2.    Minimnya evaluasi terhadap hakim-hakim di berbagai tingkatan;
3.    Belum maksimalnya program reward and punishment;
4.    Alat kelengkapan pendukung yang dinilai masih belum dapat memberikan dukungan layanan yang maksimal kepada hakim. Terlebih lagi sejak diberlakukannya aturan “satu atap”, masih banyak hal-hal yang perlu dibenahi dan disesuaikan.
b.      Sedangkan dari segi eksternal, permasalahan yang sering menghinggapi lembaga peradilan adalah :
1.    Perilaku masyarakat para pencari keadilan yang sering diwakili oleh para advokat. Seringkali sikap dan perilaku advokat, baik di dalam maupun di luar persidangan yang dapat mempengaruhi keputusan dan independensi hakim.
2.    Perilaku masyarakat pada umumnya yang tidak menghormati lembaga peradilan sehingga sering berperilaku yang menjurus pada arah contemp of Court. Hal ini berakibat buruk pada wibawa hakim dan lembaga peradilan.

Berbagai solusi telah dilontarkan para ahli, antara lain mengenai permasalahan penumpukan perkara harus cepat diselesaikan karena hal ini merupakan beban Mahkamah Agung yang sepertinya tidak pernah berkurang dari tahun ke tahun. Mahkamah Agung perlu melakukan penyaringan (dismissal procedure) yang ketat untuk tiap-tiap kasus yang masuk dalam tingkat kasasi maupun tingkat peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Bahkan penyaringan ataupun pembatasan dapat dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Hal selanjutnya yang perlu dibenahi adalah konsistensi putusan, sehingga dapat menghilangkan adanya putusan mahkamah yang berbeda-beda atau bahkan bertentangan untuk perkara yang sama. Hal ini tentu dapat dibenahi dengan pemberdayaan sumber daya manusia yang memadai, termasuk optimalisasi rekrutmen calon hakim yang berkualitas.

Pemberdayaan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia, khususnya hakim baik di tingkat pertama maupun banding, dapat dilakukan dengan evaluasi hakim. Setidaknya hakim-hakim yang menghendaki kenaikan karier harus lulus evaluasi terkait dengan intelektualitasnya, profesionalisme, serta integritas moral. Berbagai metode dapat diterapkan dalam evaluasi sehingga tujuan pemberdayaan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia dapat tercapai.

Rekrutmen calon hakim yang berkualitas dapat ditempuh dengan berbagai cara, antara lain :
1.      Rekrutmen calon hakim dititikberatkan kepada syarat-syarat keahlian pelamar, tidak hanya sebatas pemenuhan syarat-syarat administrasi. Dengan demikian, harus ada metode baru dalam proses ujian masuk untuk melamar sebagai calon hakim.
2.      Mahkamah Agung memiliki tim untuk mencari bibit-bibit unggul ke perguruan tinggi/fakultas hukum untuk dipersiapkan/diarahkan menjadi calon hakim. Mahasiswa yang berpotensi tersebut dapat diberikan beasiswa dengan timbal balik ikatan dinas.
3.      Mahkamah Agung memiliki lembaga pendidikan sendiri untuk menjaring, mendidik dan mencetak calon-calon hakim berkualitas.

Hal yang terpenting, Mahkamah Agung harus mengambil langkah tegas yang diberlakukan secara internal untuk mengeliminasi jual beli isi putusan. Solusi terhadap jual beli isi putusan adalah terwujudnya prinsip keterbukaan dalam praktek peradilan sehari-hari. Keterbukaan informasi dan manajemen perkara serta putusan dapat mendorong pengawasan yang lebih kuat baik dari internal maupun eksternal. Bila pengawasan telah kuat tentu praktek jual beli putusan, percaloan kasus, ataupun mafia hukum dapat dihilangkan.

3 komentar:

  1. Bagaimana cara mengatasi permasalahan tersebut.

    BalasHapus
  2. Is Titanium Auctor | Titanium Arts
    A metal detector is a powerful instrument implant grade titanium earrings designed to detect copper ions gr5 titanium that can 2018 ford fusion hybrid titanium detect titanium meaning copper ions. Titanium is also a measurement element for $34.99 · ‎Out titanium damascus of stock

    BalasHapus