Rabu, 30 Maret 2011

Pelaku Kekuasaan Kehakiman


Menurut Pasal 24 ayat (2) UUD Tahun 1945 dan Pasal 18 UU No.48 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU No.14 tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman, kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Jadi ada dua pelaku kekuasaan kehakiman yang kedudukannya setara yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Kewenangan MA dituangkan dalam Pasal 24 A UUD yang menentukan Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang. Kewenangan lainnya diantaranya memeriksa peninjauan kembali, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap hakim dan sebagainya. Sedangkan kewenangan Mahkamah Konstitusi dituangkan dalam Pasal 24 C ayat (1) UUD Tahun 1945, yang menentukan, bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Ayat (2) Pasal yang sama menentukan, MK wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.

Susunan MA secara garis besar  meliputi Pimpinan yang terdiri dari 1 Ketua, 2 Wakil Ketua dan beberapa  Ketua Muda. Kemudian, MA dilengkapi juga oleh Kesekretariatan dan Kepaniteraan. Sedangkan susunan MK terdiri dari 1 Ketua, 1 Wakil Ketua dan 7 Hakim Konstitusi dengan ketentuan, Ketua dan Wakil Ketua merangkap sebagai hakim konstitusi. Kemudian MK dilengkapi pula dengan Kesekretariatan dan Kepaniteraan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar